Kamis, 05 Maret 2009

PDS &Ormas Buddhis

PDS & Ormas Buddhis Menentang "BUDDHA BAR" Di Indonesia

Ketua Umum Sangha Mahayana Indonesia, Bhiksu Gunabhadra Mahasthavira: "Nama Buddha bagi kami adalah sesuatu yang suci...."

Ketua Umum PDS, dr Ruyandi Hutasoit: " PDS menentang pembiaran pemakaian simbol-simbol agama yang dilindungi negara, dengan cara yang tidak relevan dengan pemuliaan agama yang bersangkutan...."

Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Fraksi PDS bersama ormas-ormas Buddhis menentang keberadaan Buddha Bar yang resmi beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Mereka menyatakan bahwa pemerintah harus mencabut izin operasional Buddha Bar demi penghormatan kepada agama-agama yang dilindungi oleh UUD'45, dalam hal ini agama Buddha. Pernyataan ini disampaikan pada Diskusi Publik mengenai Buddha Bar di Gedung Nusantara I DPR RI (27/02) yang dihadiri oleh anggota Fraksi PDS, pengurus DPP PDS dan sejumlah ormas Buddhis dari berbagai latar belakang profesi.

Ketua Umum PDS, dr. Ruyandi Hutasoit, mengatakan, "Sebagai partai nasionalis yang memperjuangkan ditegakkannya Pancasila dan UUD'45 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), PDS berkeyakinan bahwa penghormatan kepada agama-agama yang dilindungi negara adalah syarat mutlak bagi keberlangsungan negara Indonesia yang plural secara damai. PDS menentang pembiaran pemakaian simbol-simbol agama yang dilindungi negara, dengan cara yang tidak relevan dengan pemuliaan agama yang bersangkutan atau menyinggung kesakralannya."

Sementara itu, Ketua Forum Anti Buddha Bar yaitu Bhiksu Gunabhadra Mahasthavira secara tegas menyatakan, "Bar yang identik dengan keduniawian dan kenikmatan ragawi jelas-jelas kontradiktif dengan Buddha dan ajarannya yang penuh dengan kesederhanaan dan meredam nafsu duniawi. Nama Buddha bagi kami adalah sesuatu yang suci. Kami bukanlah warga kelas dua, kami sama kedudukannya dengan pemeluk agama lain."

Melalui Diskusi Publik ini PDS juga menghimbau seluruh masyarakat untuk mendukung setiap perjuangan menegakkan kerukunan dan saling menghormati di antara pemeluk agama di negara Indonesia yang pluralis.

Tidak ada komentar: